Mediaseruni.co.id, KARAWANG – Bukan angka kecil ini. Totalnya sekitar Rp 179 miliar tunggakan pajak perusahaan-perusahaan penunggak pajak yang belum dibayarkan ke Pemkab Karawang.
Untuk itu, Pemerintah Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang menggandeng Kejaksaan Negeri Karawang menagih piutang PBB P2 kepada sejumlah Perusahaan yang selama bertahun-tahun belum membayar pajaknya kepada pemerintah daerah.
Kepala Bapenda Karawang Asep Aang Rahmatullah melalui Sekretaris Bapenda Karawang Sahali mengatakan itu kepada awak media, Selasa 14 November 2023. “Jumlahnya sudah plus denda. Sebagai tindak lanjut MoU Bapenda dan kejaksaan meneken serta mengeluarkan surat kuasa khusus (SKK),” kata Sahali.
Sahali mengatakan lebih lanjut, laporan dari bidang pengendalian dan evaluasi khusus yang mengurusi piutang pajak daerah saat ini lagi focus menagih pajak PBB P2,
tim kejaksaan saat ini masih berupaya menagih piutang dari beberapa perusahaan.
Perusahaan-perusahaan bandel itu sampai saat ini tak kunjung menggubris undangan dari tim kejaksaan. “Ada tiga kali undangan. Saat ini baru melayangkan undangan pertama ke wajib pajak yang menunggak tersebut,” kata Sahali.