Menurut Arif, mereka terbukti mengonsumsi dan konsumen dari tersangka yang sebelumnya diamankan. Sesuai Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 menyebutkan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.
Terhadap kedua tersangka, kata Arif, akan dilakukan rehabilitasi ke BNK atau panti rehabilitasi lainnya. Sementara petugas juga tengah melakukan pengembangan kasusnya.
“Kita tengah melakukan pengembangan terhadap pemasok narkotika kepada mereka. Kita tidak melakukan police line, karena lokasi penangkapan bukan suatu ruangan ataupun di tempat. Kalau masih melakukan pencarian barang bukti yang lainnya, mungkin kita bisa lakukan itu,” terang Arif.
Oknum Kasi Trantib
Sementara informasi di lapangan menyebutkan, seorang pegawai Desa Sukaluyu yang tidak mau disebutkan namanya saat ditemui di lokasi kejadian, mengaku ada seorang oknum pegawai desanya ditangkap polisi.
“Iya, ada penangkapan, dan itu oknum pegawai desa Kasi Trantib di desa ini (Desa Sukaluyu),” ungkap pegawai desa tersebut kepada mediaseruni.co.id.