Pemalang, MEDIASERUNI – Sebuah bangunan megah yang terletak di tengah-tengah Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Dukuh Candi Desa Rowosari Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang Provinsi Jawa Tengah, Senin (16/09/2024).

Bangunan tersebut yang di bangun pada kisaran tahun 2022, hal itu yang diduga makam habib bernasab Bani Ba’alwy atau imigran eks Yaman Timur Tengah.

Dalam pantauan oleh para awak media yang terpantau di lokasi, puluhan aparat keamanan dari TNI Polri serta Satpol PP Kabupaten Pemalang turut mengamankan jalannya proses pembongkarn.

Bangunan yang di bangun pada tahun 2022 itu diduga makam habib bernasab Bani Ba’alwy atau imigran Yaman.

Baca Juga:  Gagal Bertemu Ketua Bawaslu, Relawan Kopi Hitam Tanyakan Lagi Baliho Cabup di Kantor Pemerintah

Pembongkaran bangunan tersebut sesuai dengan kesepakatan musyawarah warga di Desa Rowosari yang dilaksanakan pada Senin 9 September 2024 di Balai Desa setempat.

Berdasarkan keterangan salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya, bahwa makam tersebut merupakan makam warga biasa bernama Taufik, warga Desa Rowosari.

Kemudian, makam tersebut diganti dengan nama Habib Amir Bin Yahya dan pada tahun 2022 dibangun bangunan megah oleh Yayasan Al Barzah dari Pekalongan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Desa Rowosari Heri Agus Riyanto mengatakan, pembongkaran bangunan di tengah-tengah TPU tersebut sudah sesuai dengan kesepakatan musyawarah yang dilakukan warga, beberapa waktu lalu.

Baca Juga:  Pemprov Jabar Salurkan 122,49 Ton Beras untuk Kecamatan Ciracap

Pada prinsipnya, kami baik masyarakat maupun pemerintah Desa tidak mempermasalahkan nasab makam tersebut, karena itu masuk dalam akidah masing-masing,”ucapnya.

Kami hanya ingin (makam) dikembalikan seperti semula, tanpa ada bangunan di tengah-tengah, karena (lahan) semakin sempit,”jelasnya.

Ditanya terkait perizinan bangunan tersebut, Heri Agus mengatakan, pihak Yayasan Al Barzah tidak meminta izin secara tertulis kepada pemerintah Desa, hanya secara lisan.

”Kalau perizinan, mereka hanya secara lisan. Tapi silahkan tanyakan ke Dinas Perizinan,”ujarnya.

Hingga berita ini ditayangkan, proses pembongkaran masih terus dilakukan oleh para warga setempat secara manual.terangnya.(Red/Mds)