Ismun Hadio menyampaikan harapannya bagi masyarakat untuk dapat menginformasikan jika ada ATS di Wilayah Wilayah Kabupaten Pemalang. “Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang akan menangani ATS secara dini, jika ada, untuk kelanjutan masa depan anak tersebut,” pungkas Ismun.
Sementara Kabid Paud Dikmas Indera Sulistiono menyampaikan rakor mengenai Konfirmasi Anak Tidak Sekolah bertujuan agar anak-anak di usia sekolah 7 – 18 tahun harus mengenyam pendidikan, dari Paud sampai SLTA.
“Disini peran Pemerintah Dearah Kabupaten Pemalang hadir untuk meyakinkan tidak ada lagi anak tidak sekolah pada usia sekolah yang tidak sekolah atau belum sekolah di Kabupaten Pemalang,” pungkas Indera Sulistiono. (Darmo/Mediaseruni)