Akibatnya, saat ini ia tak lagi memiliki harta yang berharga. Bahkan, kini, anaknya terancam putus sekolah. “Saya sudah enggak punya apa-apa lagi sekarang,” tuturnya.
Abdurahman juga menyampaikan permohonan maafnya pada Bupati dan Wakil Bupati karena telah memberanikan diri menceritakan ke publik tanpa terlebih dulu memberitahukannya pada mereka. Langkah ini terpaksa dilakukannya agar publik mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dalam persoalan yang melilitnya dan ketiga tersangka lainnya.
“Kami mohon pak Presiden, pak Kapolri, dan pak Menko Polhukam, serta Komisi III DPR RI untuk memberikan keadilan pada kami. Dunia-akhirat kami enggak ikhlas kalau dizalimi seperti ini,” tegas dia.
Kasus ini bermula saat Polres Lampung Utara mengamankan Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMDT (Ismirham Adi Saputra) dan Kepala Seksi Pemdes (Ngadiman), dan rekanan pengelola bimtek (Nanang) tersebut pada 27 April 2022. Kedua pejabat itu disebut-sebut menerima sejumlah uang dari Nanang.
Untuk kedua kegiatan Bimtek tersebut, para kepala desa harus merogoh kocek seharga Rp7,5 juta. Kegiatan ini diikuti tak kurang dari 202 peserta. Kegiatan sendiri dilakukan di Bandarlampung pada 26 – 27 Maret 2022, dan Bandung pada 28 – 31 Maret 2022.