Sementara barang bukti yang disita di antaranya ialah dokumen – dokumen yang berkaitan dengan kegiatan yang dikelola oleh lembaga Bina pengembangan potensi dan inovasi desa (BPPID), laporan transaksi keuangan BPPID, sejumlah ponsel. Kemudian, satu bundel laporan pertanggungjawaban, satu lembar kuitansi setoran peserta, dan uang tunai sebesar Rp 36.950.000.
Kasus ini kemudian diambil oleh Polda Lampung karena terkesan mandek. Hasilnya, pada Juli 2023, Abdurahman ditetapkan sebagai tersangka. Dengan demikian, total tersangka dalam kasus ini berjumlah empat orang. Lalu, pada 15 Oktober 2023, Polda Lampung menyatakan bahwa kasus ini telah siap untuk dilimpahkan kepada pihak kejaksaan. (S4/Hairudin)