logo

,

Gudang Misterius di Kelurahan Rengas Pulau Diduga Buang Limbah ke Drainase

7154d815-cbfc-4f96-8131-f487283baac0
Drainase yang diduga sebagai tempat pembuangan limbah berwarna kekuningan. (foto istimewa)

Perlu disampaikan, pencemaran lingkungan merupakan sebuah kejahatan, dan bertentangan dengan UU nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP nomor 27 Tahun 1999 Tentang Amdal.

Kemudian atas dasar hukum Amdal ini, dimana para pengusaha yang memiliki usaha atau kegiatan di suatu wilayah wajib hukumnya menaati keputusan berdasarkan analisis dampak lingkungan.

Baca Juga:  Selamat, Pengurus DPC Hapmi Resmi Hadir di Karawang

Amdal adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup. Sebagai dasar hukum, bahwa Amdal memiliki fungsi dan peran yang strategis dalam upaya pencegahan dan pengendalian kerusakan lingkungan. (Mds/Rizki)

Share:

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566