Perlu disampaikan, pencemaran lingkungan merupakan sebuah kejahatan, dan bertentangan dengan UU nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP nomor 27 Tahun 1999 Tentang Amdal.
Kemudian atas dasar hukum Amdal ini, dimana para pengusaha yang memiliki usaha atau kegiatan di suatu wilayah wajib hukumnya menaati keputusan berdasarkan analisis dampak lingkungan.
Amdal adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup. Sebagai dasar hukum, bahwa Amdal memiliki fungsi dan peran yang strategis dalam upaya pencegahan dan pengendalian kerusakan lingkungan. (Mds/Rizki)