Mediaseruni.co.id, KARAWANG – Persoalan Bacaleg Karawang dari Partai Gerindra, Nugraha Gugun Gumelar, yang namanya tidak masuk DCT karena tergantikan dengan caleg lain ketika berbuntut panjang.
Sebelumnya, kader Gerindra Masa Depan (GMD) ini, namanya tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS). Namun saat penetapan DCT, Nama Nugraha Gugun Gumelar digantikan Caleg lain atas nama Alfi Asyrafil Ibaad.
Untuk itu Gugun mempertanyakan aturan PKPU Nomor 10 tahun 2023. Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota cukup jelas ditegaskan mengenai pencalonan anggota DPRD.
1. Pasal 75 ayat (1)
Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota menyatakan bahwa dalam hal terdapat calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang terbukti memalsukan dokumen atau menggunakan dokumen palsu. Pada masa setelah penetapan DCS sampai dengan 13 Hari sebelum penetapan DCT.
2. Ketentuan Pasal 76 ayat (1)
Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, menyatakan bahwa dalam hal terdapat calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota meninggal dunia pada masa setelah penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) sampai dengan 13 (tiga belas) Hari
sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).