Jakarta, MEDIASERUNI.ID – Kepala Badan Geologi, Lana Saria, mengimbau masyarakat di wilayah pesisir Banten dan Lampung agar tetap tenang. Warga juga diminta agar tidak mudah percaya dengan isu atau hoaks yang mengaitkan erupsi Gunung Anak Krakatau dengan ancaman tsunami.

Hal itu disampaikan Lana Saria menyusul status aktivitas Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda resmi naik dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga) sejak Jumat 9 Oktober 2026, malam.

Kenaikan status ini diputuskan Badan Geologi Kementerian ESDM setelah melakukan evaluasi menyeluruh, terhadap peningkatan aktivitas vulkanik dan erupsi gunung tersebut dalam beberapa hari terakhir.

“Masyarakat di wilayah pantai Provinsi Banten dan Lampung harap tenang dan jangan mempercayai isu-isu tentang erupsi Gunungapi Anak Krakatau yang akan menyebabkan tsunami,” tegas Lana.

Baca Juga:  Assalam Marching Band Competition Resmi Dibuka Bupati Sukabumi

Anggota Ikatan Ahli Kebencanaan Indonesia, Daryono Perwira Sakti, menegaskan peningkatan erupsi tidak otomatis memicu tsunami di Selat Banten. Status Siaga harus dipandang sebagai langkah mitigasi dini untuk meningkatkan kewaspadaan, bukan pertanda akan terjadinya bencana besar.

“Kita perlu menghormati dan mengikuti hasil analisis serta rekomendasi PVMBG Badan Geologi sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dan kompetensi teknis dalam pemantauan aktivitas gunung api. Hal terpenting saat ini adalah memastikan masyarakat memahami potensi bahayanya dan mengetahui tindakan keselamatan yang harus dilakukan,” kata Daryono, mengutip detikcom, Minggu 11 Oktober 2026.

Rekomendasi Keselamatan dan Zona Merah

Guna mengantisipasi berbagai potensi bahaya seperti lontaran material pijar, hujan abu lebat, aliran lava, hingga risiko erupsi sekunder, PVMBG menetapkan sejumlah zona larangan beraktivitas yang wajib dipatuhi.

Baca Juga:  Pohon Beringin Tumbang Saat Salat Idul Fitri di Pemalang 2 Tewas 2 Kritis 15 Luka Luka

Masyarakat, wisatawan, serta nelayan dilarang keras melakukan segala bentuk aktivitas di dalam radius 5 kilometer dari pusat erupsi Gunung Anak Krakatau.

Selain itu, kawasan dalam radius 1 kilometer dari pulau baru di sektor barat laut dan tenggara juga harus steril sepenuhnya dari aktivitas apa pun demi keselamatan bersama. (*)