Mediaseruni.co.id, KARAWANG – Hari ini, 31 Januari 2024, Satpol PP Karawang akan memastikan pabrik caustic soda milik PT. Pindo Deli 2 tidak beroperasi. Untuk itu Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang itu akan mendatangi PT Pindo Deli 2, meninjau langsung operasional departemen caustic soda. Jika masih beroperasi langsung disegel.
“Kami akan menegakkan regulasi yang tertuang dalam surat rekomendasi Bupati mengenai penutupan sementara seluruh kegiatan di departemen caustic soda PT. Pindo Deli 2,” kata Kepala Bidang (Kabid) Linmas Satpol PP Kabupaten Karawang, Adi Firmansyah, kemarin, 30 Januari 2024.
Dalam Surat tersebut, bupati meminta kepada pihak perusahaan untuk segera menghentikan sementara seluruh kegiatan operasional Caustic Soda Plant.
“Dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa pihak perusahaan diminta untuk melakukan upaya penanggulangan dampak terhadap lingkungan hidup akibat pencemaran dan melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup,” pungkas Adi.
Selanjutnya, kata Adi, dalam surat itu, pihak perusahaan diminta pula untuk melakukan audit terhadap sistem dan peralatan proses produksi di seluruh areal Caustic Soda Plant yang dilakukan oleh instansi yang berwenang.
Kabid Linmas Satpol PP Adi Firmansyah melanjutkan, setelah terbit surat tersebut, pada tanggal 26 Januari 2024, bupati kembali menerbitkan surat kepada PT. Pindo Deli Pulp and Paper Mills dengan Nomor: 600.4.16/297/DLH.
Surat tersebut sebagai penegasan untuk menindaklanjuti Surat Bupati sebelumnya, yaitu surat yang diterbitkan pada tanggal 25 Januari 2024. (Mds/*)
Tinggalkan Balasan