logo

Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024 di Luar Negeri Menyesatkan

KETUA KPU RI Hasyim Asy'ari.

Mediaseruni.co.id, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan exit poll yang beredar di media sosial tidak dapat dipertanggungjawabkan. Pengumuman penghitungan suara (exit poll) Pemilu 2024 di luar negeri harus tunggu pencoblosan di Indonesia Bagian Barat selesai.

Meskipun pemungutan suara di luar negeri telah dimulai, seperti di Melbourne dan New York pada Sabtu 10 Februari 2024, hasilnya tetap akan diumumkan bersamaan dengan selesai pemungutan suara di Indonesia bagian barat.

Baca Juga:  Pemilik SIM dan KTP Wajib Tahu, Korlantas Polri Mau Ganti Nomor SIM dengan NIK Tahun Depan

“Untuk hasil pemilihan atau pengumuman hasil hitung suara (quick count atau exit poll) hanya boleh diumumkan setelah pemungutan suara Dalam Negeri (WIB) telah selesai,” ungkap Ketua KPU Hasyim Asy’ari, dikutip Senin 12 Februari 2024.

Hasyim menegaskan, aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Aturan ini mencakup pengumuman hasil hitung suara (quick count atau exit poll), yang hanya boleh dilakukan setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat telah selesai.

Baca Juga:  Data ASN Bocor, Badan Kepegawaian Negara Minta ASN Ubah Password

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, juga menegaskan bahwa exit poll yang beredar di media sosial tidak dapat dipercaya. Menurutnya, hal tersebut aneh karena belum ada penghitungan suara resmi dilakukan di luar negeri.

Share:

Terpopuler

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566