Karawang, MEDIASERUNI.ID – Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Karawang, sepakat menolak beroperasinya Helins Cinemart Resto dan Bar Karawang, Selasa 13 Januari 2026.
Penolakan tersebut diperkuat berita acara ditandatangani perwakilan organisasi yang hadir. “Dari hasil penandatanganan penolakan tersebut nantinya akan diserahkan ke Dinas PUPR, Satpol PP, DPMPT serta bupati,” kata Ketua komisi l Saepudin Juhri, usai RDP.
Ia juga mengaku sudah melakukan sidak ke Helins Cinemart Resto dan Bar Karawang, terlihat ada tempat kaya diskotik. “Itu menyalahi aturan, kalau hanya restoran saja tidak kaya gitu,” ungkapnya kepada awak media.
Sementara itu, Ketua DPD GSI, Lukman, mengatakan perizinan Helins Cinemart Resto dan Bar tidak masuk akal. “Izin restoran, di dalamnya dapurnya tidak ada, malah ada tempat kaya gitu (seperti diskotek),” ujarnya.
Ketegangan dalam forum menguat setelah terungkap bahwa pengelolaan Theatre Night Mart berada di bawah PT. Anak Muda Karawang.
Fakta tersebut justru menambah kecurigaan sejumlah Ormas Islam yang menilai terdapat upaya mengemas hiburan malam dengan label restoran dan bioskop untuk menghindari regulasi serta membentuk opini publik. (Sarmin)
