Jakarta, MEDIASERUNI – Libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun 2024, sudah resmi ditetapkan pemerintah, termasuk bulan Maret.
Libur nasional dan cuti bersama, diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
SKB 3 Menteri itu ditetapkan sebagai pedoman bagi semua pihak, baik pemerintah maupun swasta, dalam merancang aktifitas sepanjang tahun 2024.
Demikian Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, menjelaskan, dikutip Sabtu 2 Maret 2024.
“Pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama sebanyak 27 hari sepanjang tahun 2024,” kata Muhadjir Effendy, sesuai penjelasan di laman Sekretariat Kabinet.
Rinciannya, libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama 10 hari. Sedangkan
Pada Maret 2024, akan ada dua kali libur panjang akhir pekan.
Berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama Maret 2024.
Libur Nasional
Senin, 11 Maret 2024: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946.
Jumat, 29 Maret 2024: Wafat Yesus Kristus
Minggu, 31 Maret 2024: Hari Paskah.