Bekasi, MEDIASERUNI – Ibu sadis SNF (25) penusuk anaknya usia 5 tahun yang sedang tidur di daerah Perumahan Sumarecon Bekasi, ditetapkan sebagai tersangka, setelah melalui serangkaian penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan itu kepada wartawan, Jumat 8 Maret 2024.
“Persangkaan pasal yang diterapkan penyidik adalah kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia dan dilapis juga dengan pembunuhan,” tandas Ade Ary.
Disampaikan Ade Ary, korban yang merupakan anak kandung pelaku yang baru berusia 5 tahun ditusuk hingga 20 kali.
Dalam kasus inipun, dikatakan Ade Ary, penyidik Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota telah memeriksa lima orang saksi.
Para saksi itu diantaranya sekuriti perumahan hingga kerabat tersangka. “Saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap suami tersangka atau ayah korban,” ucap Ade Ary. Saat kejadian ayah korban sedang berada di Medan.
Sebelumnya diberitakan, seorang anak berusia lima tahun ditemukan meninggal dunia dengan 20 luka tusuk di badannya di sebuah rumah di Bekasi Utara, Kota Bekasi, Kamis 7 Maret 2024.