Karawang, MEDIASERUNI.ID – Kurtubi, lulusan SMK Pakusarkan Cikampek jurusan Teknik Kendaraan Ringan (TKR) angkatan 2020, hingga kini belum menerima ijazahnya karena tunggakan biaya sekolah sebesar Rp 1,2 juta.
Ia mengaku sudah dua kali mendatangi sekolah untuk menyelesaikan masalah ini, tetapi hasilnya nihil.
“Pertama saya disuruh mengisi formulir, lalu kedua saya datang lagi membawa formulir yang sudah diisi dan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), tetapi tetap belum ada kejelasan,” ujar Kurtubi, kepada wartawan, Selasa 4 Februari 2025.
Bukan hanya Kurtubi, beberapa temannya juga mengalami nasib serupa. Namun, mereka hanya mendapat informasi bahwa pihak sekolah menunggu kedatangan Kang Dedi Mulyadi. “Sekarang sekolahnya sudah tutup, rasanya seperti diusir,” tambahnya.
Padahal, berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor: 3597/PK.03.04.04/SEKRE, sekolah tidak boleh menahan ijazah siswa dengan alasan apa pun.
Bahkan, jika hingga 3 Februari 2025 ijazah belum diserahkan, sekolah wajib menyerahkannya kepada Kepala Cabang Dinas (KCD). (Davi)