Kota Bandung, MEDIASERUNI.ID – Pansus 13 DPRD Bandung mendalami substansi Raperda Ketertiban, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat. Pansus ini menginginkan agar raperda tersebut bisa menjawab persoalan ketertiban, bukan sekedar formalitas.
Wakil Ketua Pansus 13 DPRD Kota Bandung, Aan Andi Purnama, S.E., M.M.Inov, mengatakan tujuan akhir dibuat peraturan daerah, supaya bisa menjadi solusi untuk permasalahan ketertiban di kota bandung.
“Selama ini kan masih ada pelanggaran soal ketertiban, contohnya pedagang kaki lima (PKL), kan masih banyak kawasan yang harusnya tidak ada PKL ternyata masih ada,” ungkap Aan, dikutip Kamis 26 Februari 2026.
Kemudian bidang kesehatan, kata Aan, masih marak penjualan obat-obatan ilegal. Hal itu juga masih harus ditopang dengan regulasi yang jelas, dilengkapi pengawasan yang masif agar terjadi tertib kesehatan.
Wakil Ketua Pansus 13 DPRD Kota Bandung ini juga menyinggung tentang tertib reklame. Menurutnya banyak reklame yang tidak berizin, bagaimana SOP atau cara penertibannya.
“Untuk penertiban reklame ini terkadang terbentur anggaran, makanya di Perda Reklame bisa dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Satpol PP nanti bisa kerja sama dengan pihak ketiga untuk pembongkaran reklame ilegal,” jelas Aan.
Dengan lahirnya Perda Reklame, kata Aan, tentunya Raperda Kota Bandung tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat pun harus disesuaikan. Sehingga saat melakukan penertiban reklame yang melanggar ketertiban, kedua regulasi ini bisa saling melengkapi.
Saat ini, lanjut Aan, Pansus 13 pun tengah mendalami soal permasalahan yang berkaitan dengan ketertiban umum ini. Apakah memang yang belum tertib itu regulasi yang harus diperkuat atau sumber daya manusia yang masih lemah.
Atau, sambung Aan, SOP nya masih kurang, dan itu harus didalami. Supaya perda ini dibuat jangan sampai formalistas saja tapi harus betul betul menjawab persoalan yang ada.
Lebih lanjut Aan mengatakan, pembahasan raperda ini tidak hanya melibatkan Satpol PP, tapi juga organisasi lain seperti Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, dan lainnya.
“Kita ingin buat perda ini betul-betul sesuai dengan permasalahan yang ada, bukan sektoral, tapi lintas OPD. Permasalahan ketertiban ini tidak hanya di Satpol PP, tapi juga ada di OPD lain,” terangnya.
Ditargetkan, Maret ini regulasi tersebut sudah disahkan sebagai peraturan daerah. “Kita harapkan Maret selesai, tapi memang kita pun terbentur dengan agenda dewan yang lain.
“Jadi pembahasan Pansus bentrok dengan agenda lain, sehingga pembahasannya tidak sampai tiap hari. Mudah-mudahan, di bulan Maret selesai,” pungkas Wakil Ketua Pansus 13 DPRD Kota Bandung, Aan Andi Purnama. (Adv)
