MEDIASERUNI – Hari Raya Idul Adha atau Hari Raya Kurban momen penting bagi umat Islam. Dimana umat Muslim melaksanakan amalan sunnah paling utama, yaitu menyembelih hewan kurban seperti sapi atau kambing.

Namun, tahukah kalau menyembelih hewan kurban ternyata mempunyai batas waktu yang diperbolehkan, sehingga hewan yang dikurbankan dihitung sebagai pahala kurban bagi shohibul qurban.

Berkurban adalah salah satu bentuk ibadah yang mendekatkan diri kepada Allah SWT. Selain menunjukkan ketakwaan, berkurban juga mengajarkan pentingnya berbagi rezeki dengan sesama dan mempererat tali silaturahmi.

Baca Juga:  Edukasi Keselamatan Berlalulintas Sejak Dini, Polres Garut Gelar Program Polisi Sahabat Anak

Waktu penyembelihan hewan kurban dimulai pada 10 Dzulhijjah setelah salat Idul Adha. Selain itu, penyembelihan hewan kurban juga dapat dilakukan pada hari tasyrik, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah (total 3 hari).

Syeikh Wahbah Az-Zuhaily, ulama Ahlussunnah dunia asal Suriah, anggota Dewan Fiqh di Makkah, Jeddah, India, Amerika dan Sudan, menyebutkan bahwa waktu paling afdhal untuk menyembelih hewan kurban adalah pada hari Idul Adha setelah ibadah salat Id di siang hari (sebelum memasuki waktu dzuhur atau sebelum matahari terbenam).

Baca Juga:  PLN Gerak Cepat Pasok Energi Bersih di IKN, Diapresiasi Menteri BUMN

Penyembelihan hewan kurban boleh dilakukan tanpa harus menunggu khutbah selesai. Jika hewan kurban disembelih sebelum waktu tersebut, maka kurban dianggap tidak sah.

Sedangkan batas terakhir penyembelihan hewan kurban adalah pada tanggal 13 Dzulhijjah setelah matahari terbenam. Jika penyembelihan hewan kurban dilakukan setelah batas waktu tersebut, maka kurban tidak akan mendapatkan pahala. (Mds/*)