Sukabumi, MEDIASERUNI.ID – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi menemukan tiga perusahaan tambang batu di Kecamatan Palabuhanratu yang diduga beroperasi tanpa izin lengkap.

Dua perusahaan terswbut berada di Desa Cikadu yakni CV SCA dan CV CB, sedang satu lagi di Desa Citarik yaitu CV ATR.

Kepala DPMPTSP Sukabumi Ali Iskandar menyebutkan, salah satu perusahaan sama sekali tak terdaftar alias ilegal. Sementara dua lainnya sudah tidak punya izin operasi yang aktif.

Baca Juga:  Masyarakat Kebon Dalem Dorong Mansur Hidayat Dua Periode

“Satu perusahaan sudah tidak aktif beroperasi, tapi kami tetap akan turun ke lapangan untuk memastikan. Yang satu sudah mengajukan perpanjangan izin tapi belum terbit. Satu lagi belum mengajukan sama sekali,” kata dia, mengutip sukabumiupdate, Senin 16 Juni 2025.

Dijelaskan Ali, walau soal tambang jadi wewenang pusat sesuai UU Minerba (UU No. 3 Tahun 2020), namun daerah juga punya peran penting. Terutama karena aktivitas tambang langsung berdampak ke warga sekitar, apalagi saat musim hujan.

Baca Juga:  Srikandi Muda PLN Gelar Bazaar Sembako Murah di Hari Sumpah Pemuda

“Untuk tambang kategori golongan C, memang jadi tanggung jawab provinsi. Tapi karena ini di wilayah kami, ya nggak bisa cuek juga. Kami koordinasi dengan Dinas ESDM Jabar untuk pengawasan bareng,” ujar Ali.

Terkait ini, DPMPTSP pun sudah bersurat ke Dinas ESDM Jabar sejak 26 Mei 2025. Pemetaan ulang aktivitas tambang juga sedang dilakukan agar sesuai dengan zonasi tata ruang yang berlaku. (*)