Menurut fakta hukum yang jelas, dalam kasus seperti ini, kepentingan utama anak harus diperhatikan secara teliti. Namun, dalam eksekusi ini, tampaknya kepentingan anak diabaikan sepenuhnya.
Menunut Raidin Anom, SH.MH melalui Rico Johendri, SH selaku kuasa dari NS, menyatakan bahwa, proses pengambilan keputusan tidak berdasarkan pada hasil evaluasi yang komprehensif dan obyektif terkait fakta hukum yang semestinya dari pihak Dinas Sosial Kabupaten Pemalang yang katanya fokus di Perlindungan Anak.
Namun tidak bisa diharapkan akan memfasilitasi pendekatan antara anak dengan ibunya (RA), dan kenapa ketika kami koperaktip hadir, lalu dari Dinsos tidak berusaha menghadirkan pihak RA,”kata Rico.
Faktanya, keluarga NS merasa bahwa permohonan mereka untuk mempertimbangkan kepentingan terbaik RF diabaikan dan sepenuhnya dilewati.
Selain pelanggaran fakta hukum, aspek kemanusiaan juga diabaikan dalam proses eksekusi ini. Sentimen kemanusiaan, seperti hak anak untuk merasakan cinta dan perhatian dari kedua orang tua.