Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa fakta hukum dan aspek kemanusiaan harus menjadi pilar utama dalam setiap eksekusi hak asuh anak. Dengan memperhatikan kepentingan terbaik anak, kita dapat memastikan perlindungan yang baik bagi anak-anak yang terjebak dalam konflik orang tua yang mengancam kehidupan anak tersebut.
Kembali disebutkan oleh Rico bahwa, tiga hari sebelum kejadian ini, kami telah melakukan siaran Pers kepada para awak media.
“Padahal sebelumnya kami sudah berusaha hadir atas undangan dari Dinas Sosial Pemalang, juga ke pihak PPA Polres Pemalang juga kami siap hadir,
Namun setelah kami konfirmasi pihak Polres jawabannya malah menunggu PK, jadi tidak nyambung atas laporan dari kami, artinya itu kepurapuraan dari pihak Polres atau bagaimana,”kata Rico.
Pastinya kasus ini baru di alami di Indonesia, karena anak tersebut, kena gangguan spikis atau mental, sehingga akan di periksa ke rumah sakit bidang spesikater anak,”ucap Rico.