“(Pengembalian honorarium bupati dan wakil bupati serta pejabatal BPKAD sudah dalam proses,” kata dia.
Sebelumnya, Honorarium penanggung jawab pengelolaan keuangan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah/BPKAD Lampung Utara tahun 2023 diketahui dipersoalkan oleh BPK. Akibatnya, para penerima honorarium tersebut wajib mengembalikan yang mereka terima ke kas daerah.
Kepastian mengenai pengembalian ini disampaikan oleh Kepala BPKAD Lampung Utara, Mikael Saragih usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun anggaran 2023. LHP itu diserahkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Lekok di ruang Siger Pemkab Lampung Utara pada Kamis, pekan lalu.
Adapun penanggung jawab pengelolaan keuangan BPKAD itu di antaranya terdiri dari Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah (bupati) dan Pembantu Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah (wakil bupati), Bendahara Umum Daerah/BUD, Kuasa BUD, dan dua Kuasa BUD lainnya.
“Jumlah (honorarium yang harus dikembalikan oleh pak bupati dan pak wakil bupati) lebih kurang Rp 1,2 miliar,” jelas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Lampung Utara, Mikael Saragih kala itu.