PEMALANG, MEDIASERUNI.ID — Jabatan Direktur RSUD dr. M. Ashari Pemalang yang hingga kini masih berstatus Pelaksana Tugas (Plt) kembali menjadi sorotan publik. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan serius terkait kepastian tata kelola birokrasi, legalitas administrasi, hingga profesionalitas pengelolaan rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut.

Berdasarkan informasi pada profil pejabat struktural RSUD dr. M. Ashari, nama dr. Rosita Indriani, Sp.PK masih tercantum sebagai Plt Direktur RSUD dr. M. Ashari, sementara pada saat yang sama juga menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan RSUD dr. M. Ashari.

Situasi itu memunculkan kritik dari berbagai kalangan karena jabatan Direktur RSUD bukan sekadar posisi administratif biasa. Direktur rumah sakit memiliki kewenangan strategis yang berkaitan langsung dengan pelayanan kesehatan masyarakat, pengelolaan keuangan BLUD, pengadaan barang dan jasa, manajemen sumber daya manusia, hingga pengambilan kebijakan penting dalam operasional rumah sakit.

Praktisi hukum Dr. Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM., C.LA., C.TLS. menilai jabatan Plt seharusnya hanya digunakan sebagai solusi sementara dalam kondisi darurat, bukan dibiarkan berlangsung berkepanjangan tanpa kepastian pengisian pejabat definitif.

Baca Juga:  Insentif Guru Mengaji Dukungan Nyata bagi Pengabdian di Desa Cihampelas

“Plt itu mekanisme sementara, bukan jabatan permanen terselubung. Kalau posisi strategis seperti Direktur RSUD terlalu lama dijalankan Plt, publik tentu berhak mempertanyakan transparansi dan keseriusan pemerintah daerah dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang sehat,” ujarnya.

Sorotan tersebut mengacu pada Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2/SE/VII/2019 yang menegaskan bahwa Pelaksana Tugas bukan jabatan definitif. Dalam ketentuan itu disebutkan penugasan Plt bersifat sementara dengan batas waktu tertentu dan tidak boleh menimbulkan penyimpangan dalam tata kelola ASN.

Selain itu, dalam ketentuan administrasi pemerintahan, pejabat berstatus mandat memiliki keterbatasan kewenangan, khususnya terkait pengambilan keputusan strategis yang berdampak pada organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.

Di sisi lain, RSUD dr. M. Ashari merupakan rumah sakit daerah dengan status Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang tata kelolanya diatur secara khusus melalui berbagai regulasi, termasuk mengenai struktur pejabat pengelola dan tanggung jawab pimpinan rumah sakit.

Karena itu, jabatan Plt yang berlangsung terlalu lama dinilai dapat memunculkan potensi persoalan administratif dan berisiko tidak sejalan dengan prinsip good governance, kepastian hukum, serta profesionalitas pelayanan publik.

Baca Juga:  Yayasan Asma Indonesia (YAI) Pemalang Audiensi ke IDI: Siap Berkolaborasi Tingkatkan Edukasi Asma dan Kesehatan Masyarakat

“Rumah sakit daerah menyangkut pelayanan dasar masyarakat dan pengelolaan uang publik. Kepemimpinannya harus jelas, definitif, dan memiliki legitimasi penuh dalam mengambil kebijakan strategis,” kata Dr. Imam.

Ia juga meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan terbuka terkait alasan belum dilakukannya pengisian jabatan definitif Direktur RSUD dr. M. Ashari. Menurutnya, transparansi diperlukan agar tidak menimbulkan dugaan maladministrasi maupun penyalahgunaan kewenangan dalam tata kelola rumah sakit daerah.

Publik kini menunggu langkah konkret Pemerintah Kabupaten Pemalang, BKPSDM, DPRD, hingga pihak terkait lainnya untuk menyelesaikan polemik tersebut. Sebab, fasilitas kesehatan publik dinilai tidak seharusnya dikelola dengan pola kepemimpinan sementara dalam waktu berkepanjangan tanpa kepastian hukum yang jelas.