Mediaseruni.co.id, JAKARTA – Jadwal pendaftaran pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 2024 akan dipercepat. Jadwal pendaftaran semula adalah 19 Oktober-25 November 2023.
Hal ini menjadi salah satu muatan rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang akan dikonsultasikan Pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada Komisi II dan Pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini, 20 September 2023, sore.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menjelaskan itu, pihaknya telah merencanakan jadwal baru pendaftaran capres-cawapres, yakni 10-16 Oktober 2023. Rencana itu sudah masuk dalam rancangan PKPU tersebut.
KPU juga akan menyampaikan rencana pendaftaran capres-cawapres 19-25 Oktober 2023, sebuah opsi yang awalnya dilontarkan Menkopolhukam Mahfud MD. KPU akan memaparkan dua opsi jadwal pendaftaran capres-cawapres dalam rapat konsultasi tersebut.
“Opsi yang mana akan diterapkan, nanti akan kita matangkan dalam rapat konsultasi bersama DPR,” kata Hasyim kepada wartawan di Jakarta, dikutip Rabu 20 September 2023.