Hasyim sendiri tampak lebih condong menginginkan jadwal pendaftaran 10-16 Oktober. “Jadwal 10-16 Oktober lebih memberikan waktu yang ‘relatif agak longgar’ bagi KPU melakukan verifikasi dan penelitian administrasi syarat administrasi bakal capres-cawapres,” jelas Hasyim.
KPU punya waktu melakukan verifikasi mulai dari 17 Oktober hingga batas akhir penetapan pasangan capres-cawapres pada 13 November 2023.
Menurut Hasyim, jadwal 19–25 Oktober membuat KPU punya waktu lebih pendek melakukan verifikasi. Waktu untuk melakukan verifikasi tersedia mulai dari 26 Oktober hingga batas akhir penetapan pada 13 November 2023.
Hasyim juga menjelaskan mengapa jadwal pendaftaran capres-cawapres harus dipercepat. Dia mengatakan, jadwal semula pendaftaran hingga penetapan pasangan 19 Oktober–25 November 2023 dibuat dengan mengacu pada Pasal 276 ayat 1 UU Pemilu.
Pasal tersebut mengatur bahwa penetapan pasangan capres-cawapres harus dilakukan tiga hari sebelum masa kampanye dimulai (28 November 2023).
Namun, Pemerintah mengubah bunyi pasal tersebut lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu yang diundangkan pada akhir 2022. Perubahannya adalah penetapan pasangan capres-cawapres harus dilakukan 15 hari sebelum masa kampanye dimulai.