Artinya, penetapan harus dilakukan pada 13 November 2023. “Karena ada perubahan-perubahan strukturasi waktu bahwa penetapan capres itu dilaksanakan tanggal 13 November 2023, maka KPU juga mendesain ulang durasi masa pendaftaran dan juga verifikasi (pasangan capres-cawapres),” kata Hasyim. (Mds/*)