Sulteng, MEDIASERUNI – Jaksa sidang kasus guru Supriyani di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menolak eksepsi guru Supriyani, Senin 28 Oktober 2024.
Sidang tersebut merupakan sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Supriyani, guru honor SDN 4 Baito, Konawe Selatan.
Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna, menolak permohonan eksepsi yang diajukan kuasa hukum Supriyani.
Menurut Ujang, poin-poin eksepsi yang diajukan dianggap tidak relevan dan tidak sesuai Pasal 156 KUHP.
Di sisi lain, Andre Darmawan, kuasa hukum Supriyani, menyebutkan bahwa kasus ini sarat pelanggaran prosedur, terutama terkait Undang-Undang Sistem Peradilan Anak.
Andre menyoroti tidak adanya pendampingan pekerja sosial dan pembimbing masyarakat selama proses hukum, serta dugaan konflik kepentingan karena pelapor dan penyidik berada dalam satu kantor.
Andre mengungkapkan, timnya meminta eksepsi ditolak demi melanjutkan sidang pada pokok perkara, memberikan peluang untuk membuktikan bahwa Supriyani tidak bersalah.
“Ini mungkin terdengar aneh, tetapi kami meminta keberatan ditolak agar persidangan bisa berlanjut. Jika eksepsi kami diterima, maka kasus tidak akan sampai pada pokok perkara,” jelasnya, dikutip dari beritasatu, Senin 28 Oktober 2024.
Ia juga menambahkan bahwa melanjutkan persidangan pada pokok perkara akan memberi kesempatan untuk membuktikan bahwa Supriyani tidak bersalah dan telah dikriminalisasi.
“Kami ingin agar pihak-pihak yang menjadikan Ibu Supriyani sebagai tersangka dan menahannya bisa mempertanggungjawabkan, baik secara administratif, melalui sanksi etik, maupun sanksi pidana,” tegas Andre. (Ari/*)