Mulai tanggal 12 April hingga seterusnya jam operasional TPK Sarimukti mulai pukul 05.00 – 18.00.
Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 8 Maret 2024 tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung, Kepala DLH Kabupaten Bandung Barat, Kepala DLH Kota Cimahi, dan Kepala DLH Kabupaten Bandung. (Mds/*)