Karawang, MEDIASERUNI.ID – Banyak orang setelah membeli rumah atau tanah merasa lega dan berhenti sampai urusan Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB) maupun Akta Jual Beli (AJB) saja. Padahal, ada satu langkah penting yang sering dilupakan, yakni Balik Nama Sertifikat.

Balik Nama Sertifikat adalah proses mengganti nama kepemilikan sertifikat dari penjual kepada pembeli. Proses ini memastikan tanah atau rumah benar-benar sah jadi milik pembeli di mata hukum. Kalau ditunda, risikonya bisa bikin pusing di kemudian hari.

Risiko Kalau Terlambat Balik Nama

Penjual Susah Dihubungi
Menurut Notaris sekaligus PPAT Fitri Khairunnisa, menunda terlalu lama bisa bikin masalah.

“Kalau penjual tiba-tiba hilang kontak, pembeli akan kerepotan mengurus balik nama karena tidak tahu lagi keberadaannya,” jelasnya, mengutip hukumonline.com, Minggu 7 September 2025.

Baca Juga:  Cawabup Romli, kian gencar sosialisasikan visi misi Paslon HAR-LI

Pemilik Lama Meninggal Dunia
Kalau pemilik lama keburu meninggal, urusannya makin ruwet. Pembeli harus berhadapan dengan ahli waris, yang belum tentu mau bekerja sama. Bisa saja mereka minta biaya tambahan, atau bahkan menolak melepas tanah tersebut.

Sertifikat Rawan Disalahgunakan
Sertifikat yang belum dibalik nama masih atas nama penjual. Kalau penjual berniat nakal, ia bisa melaporkan sertifikat “hilang” ke BPN untuk membuat yang baru, lalu menjual tanah itu lagi ke pihak lain. Akibatnya bisa muncul sertifikat ganda dan sengketa panjang.

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah

Mengutip panduan Kementerian ATR/BPN, langkahnya cukup sederhana.

Baca Juga:  Jalan Menuju Geopark Ciletuh Terputus Akibat Cuaca Ekstrem

Datang ke kantor pertanahan terdekat

Serahkan dokumen persyaratan

Petugas akan memeriksa kelengkapan

Bayar biaya pendaftaran

Dokumen yang Harus Disiapkan

Agar proses lancar, siapkan dokumen berikut.

Formulir permohonan bermaterai

Fotokopi KTP, KK, atau akta pendirian (kalau badan hukum)

Sertifikat asli tanah

Akta Jual Beli dari PPAT

Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan

Bukti bayar BPHTB dan uang pemasukan

Selain itu, biasanya juga diminta surat pernyataan bahwa tanah tidak sedang dalam sengketa dan memang dikuasai secara fisik.

Kalau sudah tahu risikonya, lebih baik jangan ditunda. Balik nama sertifikat mungkin terasa ribet, tapi jauh lebih aman daripada harus menghadapi masalah hukum di masa depan. (*)