Bandung, MEDIASERUNI.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen mengelola dan merawat masjid raya di bawah kewenangannya, melalui Badan Pengelola Islamic Center (BPIC).
Badan ini dipimpin langsung Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Jabar. Menurut Kepala BPIC Andrie Kustria Wardana, terdapat lima masjid raya yang dikelola.
Kelima masjid raya itu, yaitu Masjid Pusdai, Masjid Raya Bandung, LPTQ Jabar, Masjid Raya Attaawun Puncak Bogor, dan Masjid Raudhatul Irfan Sukabumi.
“BPIC juga bertanggung jawab menindaklanjuti laporan kerusakan, termasuk di Masjid Raya Bandung,” ucap Andre, dikutip Senin 10 Maret 2025.
Untuk itu, Andrie mengajak pengurus DKM untuk rutin melaporkan kondisi fisik dan kegiatan masjid agar pemeliharaan berjalan optimal.
Selain itu, BPIC mulai Januari 2025 menunjuk koordinator dari staf Biro Kesra untuk membantu pengelolaan masjid di kabupaten/kota.
Diharapkan, selain merawat fisik bangunan, masjid juga semakin hidup dengan kegiatan dakwah.
Untuk kebutuhan itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat pun telah menganggarkan Rp 1,6 miliar untuk pengelolaan lima masjid raya yang tersebar di sejumlah wilayah. Dana tersebut dialokasikan melalui Biro Umum. (*)