logo

,

Jebakannya Uang Rp 50 Ribu Warga Babakan Cengkong Ini Berhasil Cabuli Melati

IMG-20240225-WA0019
Ilustrasi kasus pencabulan anak

Karawang, MEDIASERUNI – Modus pencabulan yang dilakukan AN alias S (51) bukan tergolong baru, namun ampuh menjerat korban untuk melampiaskan aspirasi bawahnya. Tersangka mengiming-imingi korbannya dengan uang sebesar Rp 50 ribu.

Sialnya, pencabulan AN terhadap, Melati (bukan nama sebenarnya) terjadi di Dusun Cengkong Desa Sukasari Kecamatan Purwasari, Karawang.

Tetapi, namanya kejahatan, aksi cabul AN akhirnya terungkap juga. AN diringkus dan diamankan pihak berwajib, sebelum diserahkan ke Polres Karawang.

Baca Juga:  Sidang Perdana Pencabulan Anak di Kotabaru, Terdakwa Mengakui Perbuatannya

Humas Polres Karawang Ipda Kusmayadi, Rabu 6 Maret 2024, ketika dikonfirmasi perihal tersebut sama sekali tidak menyangkal.

“Hari Selasa, 20 Februari 2024, sekitar pukul 15.30 Wib, Unit IV PPA Satreskrim Polres Karawang telah menerima penyerahan pelaku yang diduga melakukan tindak pidana tersebut (pencabulan),” kata Kusmayadi.

Pelaku yang diidentifikasi sebagai AN alias S (51), warga Babakan Cengkong Rt 002/003 Desa Sukasari Kecamatan Purwasari, Karawang.

Baca Juga:  Rahasia Kecantikan Wanita, Tips Mempertahankan Pesona Alamiah

Pelaku diduga melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan. “Motif pelaku diduga melibatkan pembujukan dengan memberikan uang sebesar 50.000 rupiah kepada korban,” kata Kusmayadi.

Share:

Terpopuler

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566