logo

,

Jokowi Teken UU Desa, Jabatan Kades Dua Periode tapi Dapat Gaji Bulanan dan Uang Pensiun

presiden jokowi
Foto Biro Pres Kepresidenan

Selain uang pensiun, kepala desa juga berhak atas penghasilan bulanan, tunjangan, hingga penerimaannya lainnya yang sah. UU Desa juga menjamin tunjangan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan untuk kepala desa.

Aturan lain yang diubah melalui Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2024 adalah masa jabatan kepala desa. Masa jabatan kades ditambah dari semula enam tahun menjadi delapan tahun. Namun masa jabatannya berkurang menjadi dua periode. (Mds/*)

Baca Juga:  Peras Warga Mengaku Polisi, Pria Asal Bumi Agung Diamankan Polsek Kotabumi Kota

Share:

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566