logo

Jokowi Terbitkan Aturan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Pimpinan dan Anggota DPRD

kambing

Mediaseruni.co.id, JAKARTA – Presiden Joko Widodo mengeluarkan aturan tentang pertanggungjawaban perjalanan dinas pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Ketentuan mengenai perjalanan dinas DPRD ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 52 tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2020 tentang harga satuan regional.

Aturan ini ditetapkan Jokowi 11 September 2023, dan secara lumpsum digunakan paling lambat tahun anggaran 2024.

Baca Juga:  Langkah Jokowi Mendukung Petani Setelah Instruksikan Bulog Operasi Beras Murah

Perpres nomor 52 tahun 2023 mengubah beberapa ketentuan yang ada di Perpres 33 tahun 2020. Dalam aturan terbaru antara pasal 3 dan pasal 4 disisipkan 1 pasal, yakni pasal 3A.

“Pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (2) huruf b dilakukan secara at cost (biaya riil),” bunyi pasal 3A, dikutip Minggu 17 September 2023.

Baca Juga:  Jokowi Teken UU Desa, Jabatan Kades Dua Periode tapi Dapat Gaji Bulanan dan Uang Pensiun

Pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilakukan secara lumpsum dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan akuntabel.

Share:

Terpopuler

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566