logo

,

Jual Motor Curian di Jejaring Sosial Warga Nagasari Diringkus Polisi

tersangka curanmor
Tersangka curanmor yang menjual motor curian lewat jejaring sosial di interogasi petugas. (Sarmin/Mediaseruni)

Karawang, MEDIASERUNI – Pencuri motor ini memang sial. Sudah tahu motor curian malah dijual di jejaring sosial (online). Keruan aksinya diketahui korban yang lantas melaporkannya ke Polsek Karawang Kota. Alhasil, Rifky Maulana (24) kini harus mendekam dibalik jeruji besi.

Kapolsek Karawang Kota Kompol Marsono melalui Kanit Reskrim Iptu Andi Sabri, Jumat 8 Maraet 2024, mengatakan Rifky ditangkap petugas Polsek Karawang Kota di sekitar Masjid Al-Jihad, Karawang, sehari setelah melakukan pencurian di kontrakan Santiong Utara, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat.

Baca Juga:  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi mengucapkan Selamat Memperingati Hari Konfrensi Asia-Afrika

Tersangka diketahui seorang pengangguran asal Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang. Penangkapan Rifky bermula korban bernama Tiara Mathovani (29) kehilangan motornya, pada Rabu 6 Maret 2024.

Namun korban menemukan motornya dijual di Facebook oleh orang tak dikenal. “Korban merasa gambar motor yang diunggah di Facebook ini adalah motornya. Korban meyakini motor tersebut miliknya,” ujar Andi, Jumat 8 Maret 2024.

Baca Juga:  Anies Baswedan Respons Pernyataan Megawati Soal Dukungan Pilgub Jakarta 2024

Share:

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566