Setelah diyakinkan berulangkali, dan korban meyakini motor itu adalah miliknya, kata Andi, korban yang berjanji akan membeli motor itu, bersama petugas piket Reskrim dan unit opsnal berangkat ke tempat kejadian perkara (TKP) yang sudah dijanjikan oleh tersangka.
Setelah sampai di TKP petugas langsung mengamankan tersangka dan membawanya bersama barang bukti 1 unit motor yang di bawa pelaku.
“Setelah di lakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin dengan kendaraan korban yang hilang sama. Tersangka langsung di bawa ke Polsek Karawang Kota untuk pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Andi.
Modus operandi tersangka berangkat dari rumahnya dengan cara jalan kaki sampai di tempat kejadian perkara. Kemudian tersangka melihat sepeda motor korban yang pada saat itu di sekitar TKP dalam keadaan sepi.
Selanjutnya tersangka mendekati sepeda motor milik korban dan melihat sepeda motor korban tidak di kunci stang. Tersangka mendorong sepeda motor milik korban keluar rumah.
Sambil mendorong tersangka merogoh dasbord sepeda motor milik korban, dan mendapati kunci sepeda motor korban yang tertinggal di dalam dasbord. Setelah menjauh baru menghidupkan sepeda motor tersebut dan di bawa pulang oleh tersangka.