“Barang bukti yang kita amankan sepeda motor milik korban T 5172 SI, plat nopol, kunci kontak, KTP pelaku. Kerugian mencapai Rp 13 juta,” jelas Andi, seraya menuturkan tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara. (Sarmin/Mds)