Pemalang, MEDIASERUNI.ID –
Gejolak serius mengguncang Desa Sokawati, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang. Kepala Desa Sokawati berinisial T dilaporkan secara resmi oleh warganya sendiri ke Satreskrim Unit Tipidum (Tindak Pidana Umum) Polres Pemalang, Polda Jawa Tengah, atas dugaan pemalsuan tanda tangan yang disebut terjadi selama bertahun-tahun.
Pelaporan tersebut dilakukan oleh Tim 9 Aliansi Masyarakat Sokawati Bersatu (AMSATU) sebagai tindak lanjut aksi demonstrasi warga yang digelar pada 26 Desember 2025 lalu. Laporan diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pemalang, pada Senin malam (12/1/2026).
AMSATU mengungkapkan, dugaan penyimpangan administrasi desa itu diduga berlangsung dalam kurun waktu panjang, yakni sejak 2019 hingga 2025. Sejumlah dokumen yang dinilai bermasalah telah dikumpulkan, diverifikasi, dan dikaji sebelum akhirnya dibawa ke ranah hukum.
Koordinator AMSATU, Daryatno, menegaskan bahwa langkah pelaporan ini merupakan upaya warga dalam mencari keadilan dan kepastian hukum.
“Kami melapor dengan bukti awal yang kami anggap cukup. Ini bukan tuduhan tanpa dasar, melainkan hasil penelusuran panjang masyarakat Sokawati,” ujarnya di halaman Mapolres Pemalang sekitar pukul 19.18 WIB.
Ia menegaskan bahwa gerakan tersebut tidak dilandasi kepentingan pribadi maupun politik.
“Kami ingin semuanya terang benderang dan ada kepastian hukum bagi warga Sokawati,” tegasnya.
Sementara itu, anggota Tim 9 AMSATU, Sugiyatno, menyampaikan bahwa seluruh rangkaian pergerakan dilakukan atas dasar dukungan masyarakat.
“Mulai dari aksi demonstrasi hingga pelaporan hari ini, kami bergerak atas dukungan penuh warga Sokawati yang dibuktikan dengan penandatanganan kesepakatan bersama,” ungkapnya.
Hal senada disampaikan Santoso, anggota Tim 9 lainnya, yang menyebut laporan ke Polres Pemalang ini baru merupakan langkah awal.
“Ini pintu pertama. Ke depan masih ada laporan lanjutan ke instansi lain sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.
Adapun Tim 9 AMSATU yang terlibat langsung dalam pelaporan tersebut terdiri dari Daryatno, Santoso, Sugiyatno, Drais, Azis, Rohman, Tarmani, Sumarto, serta satu anggota lain yang berhalangan hadir. Laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh pihak SPKT Polres Pemalang.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Warga Sokawati berharap aparat penegak hukum dapat mengusut perkara ini secara transparan, profesional, dan berkeadilan, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.( Opic )
