Bogor, MEDIASERUNI.ID – Kepala Lapas (Kalapas) kelas IIA Cibinong Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dinonaktifkan menyusul sidak ombudsman yang menemukan sejumlah fasilitas mewah di lapas tersebut.
Inspektur Jenderal Kemenimipas, Komjen Pol. Rudi Setiawan, menyampaikan itu, dalam konferensi pers di Lapas IIA Cibinong, Sabtu 16 September 2026.
“Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman,” tegas Rudi, mengutip Sinarpagi, Minggu 27 September 2026.
Selain Kalapas, empat pejabat Lapas Kelas IIA Cibinong juga turut dinonaktifkan. Mereka Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib) dan Kepala Urusan Umum (Kaur Umum)
Penonaktifan Kaur Umum, kata Rudi, dilakukan karena berkaitan dengan pengelolaan barang milik negara dan fasilitas di dalam lapas.
“Penonaktifan bersifat sementara untuk memudahkan proses pemeriksaan internal sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tandas Rudi.
Rudi mengaku telah melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Ia membuka satu per satu ruangan yang menjadi objek temuan Ombudsman, termasuk area tempat sampah yang diduga jadi sarana pelarian, kontainer asimilasi, hingga guest house.
“Ada beberapa perbedaan antara kondisi di lapangan dengan yang dipublikasikan Ombudsman. Hal itu kini menjadi fokus pendalaman,” pungkas Rudi.
Tim Inspektorat telah memeriksa 52 warga binaan sejak Jumat 25 September dan menjadwalkan pemeriksaan terhadap 50-54 pegawai Lapas. Pemeriksaan meliputi dugaan temuan miras, simulator, alat fitness, kulkas, dan fasilitas tidak semestinya lainnya.
“Kami mengakomodir semua yang ditemukan oleh ORI. Di mana barang-barang itu. Keberadaannya, dan kenapa berpindah, dan sebagainya,” ucapnya.
Kemenimipas meminta publik memberi waktu untuk pemeriksaan tuntas. Hasilnya akan menjadi dasar penetapan pihak yang bertanggung jawab dan perbaikan tata kelola Lapas Cibinong ke depan. (*)
