Karawang, MEDIASERUNI.ID – Desa Kalidungjaya Kecamatan Cibuaya Kabupaten Karawang, Jabar, dipilih sebagai tempat Sosialisasi Peraturan Daerah Jawa Barat Kang HJA sapaan akrab H. Jenal Aripin, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil X Karawang dan Purwakarta.

Acara Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat tersebut dilaksanakan di Kantor Desa Kalidungjaya, Jumat 8 Agustus 2025, dihadiri masyarakat, tokoh masyarakat dan Kades Kalidungjaya, Warsan.

Kepala Desa Kalidungjaya Warsan menyampaikan rasa bangga dan terima kasih kepada H. Jenal Aripin yang menyambangi desanya. “Alhamdulillah, bulan ini sudah bisa panen padi dan kita juga patut bersyukur hasil padi kita lebih bagus dari desa sebelah,” ucap Warsan.

Baca Juga:  Pansus 9 DPRD Kota Bandung Sarankan Peran RW Diatur Dalam Perwal

Warsan juga meminta bantuan terkait infrastruktur pengairan untuk bisa membuat tanggul-tanggul biar sistem pengairan sawah di desanya lancar, sehingga target setahun panen padi tiga kali bisa terwujud.

Sementara Kang HJA menjelaskan peraturan daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Rencana Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kang HJA juga berharap Desa kalidungjaya yang mayoritas petani tetap dipertahankan dan bisa lebih baik lagi hasil panen padi nya.
Namun, terkait usulan pembangunan tanggul, hal itu, kata Kang HJA, kewenangannyadi Balai Wilayah Sungai (BWS) Pusat.

Baca Juga:  Bertekad Jadi Pilar Utama Swasembada Pangan, Kodim 0104/Atim Terus Dukung Program Pemerintah

“Pembangunan tanggul bukan kewenangan provinsi, tapi saya akan komunikasikan dengan BWS Pusat, apalagi permasalahan tanggul ini sudah di survei oleh BWS,” ucap Kang HJA.

Sementara, Komsiah, warga setempat, mengapresiasi kunjungan Kang HJA. Dia mengaku senang dengan kunjungan Kang HJA, yang anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.

“Tidak semua anggota dewan seperti Pak H. Jenal Aripin yang mau jauh-jauh hadir dan menyapa warga kami,” pungkas Komsiah. (Iman)