Mediaseruni.co.id, KARAWANG – Kanthi Rahayu, terdakwa dugaan pemalsuan surat kematian resmi bebas setelah tiga bulan menjalani masa penahanan di Lapas Kelas II A Karawang.
Kanthi Rahayu bebas pada Minggu 6 Agustus 2023, pukul 10.00 Wib. “Alhamdulillah, bu Kanthi telah dibebaskan,” ujar Eva Nur Fadilah SH., Kuasa Hukum Kanthi Rahayu, melalui pesan WhatsApp.
Pada sidang putusan sebelumnya, Majelis Hakim memutuskan untuk menjatuhkan vonis penjara selama tiga bulan kepada Kanthi Rahayu karena tindak kelalaiannya. Namun, sebelum putusan hakim dijatuhkan, Kanthi sudah ditahan di Lapas.
Kebebasan Kanthi Rahayu disambut suka cita oleh keluarga dan ibu-ibu PKK Desa Dawuan Barat. Meskipun begitu, Perkumpulan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Karawang, yang telah secara intensif mengawal kasus Kanthi Rahayu, tidak tampak hadir dalam momen bahagia tersebut.
“Iya, saya telah mendapatkan informasi dari kuasa hukum. Saat ini saya masih dalam suasana pasca pernikahan anak. Mungkin Ketua PPDI Karawang juga tengah sibuk,” ucap Sekretaris PPDI Kabupaten Karawang Aan Karyanto, dikonfirmasi Rabu 9 Agustus 2023.