Mediaseruni.co.id, KARAWANG – Pengadilan Negeri Karawang kembali menggelar sidang ke-6 Praperadilan antara pihak Kantor Hukum & Partners Gary Gagarin melawan Polres Karawang, Jumat 5 Januari 2024. Agenda sidang tersebut masing-masing pihak yang sedang bersengketa memaparkan kesimpulannya.
“Hari ini sidang praperadilan dengan agenda kesimpulan. Jadi para pihak menyerahkan kesimpulan terhadap jalannya persidangan kepada hakim dengan maksud meyakinkan hakim terkait siapa yg mampu membuktikan dalilnya,” kata Ketua Tim Kuasa Hukum, Dr. Gary Gagarin Akbar, S.H., M.H.
Di dalam kesimpulan, pihak Gary menyampaikan bahwa dalam beberapa persidangan sebelumnya pihaknya telah mampu membuktikan memang ada dugaan kuat kesalahan prosedural dan tahapan yg tidak dijalankan oleh Termohon (Polres Karawang).
“Misalnya ketentuan-ketentuan yang ada di KUHAP dan Perkapolri yang tidak dijalankan Termohon,” ucapnya.
Gary membeberkan sejumlah tahapan yang diduga dilanggar Termohon. Pertama, terkait untuk melakukan upaya paksa penangkapan harus didahului adanya surat panggilan terlebih dahulu maksimal dua kali berturut-turut tidak hadir. “Klien kami sama sekali belum pernah dipanggil atau diperiksa,” ungkapnya.