Kedua, lanjutnya, dalam Perkapolri dijelaskan bahwa untuk melakukan penangkapan harus dilakukan secara manusiawi dan memperhatikan waktu yang tepat.
Artinya jika seseorang sedang melangsungkan perkawinan maka tentu saja itu tidak termasuk sebagai waktu yang tepat karena merupakan acara yg sakral dan hikmat.
Selain itu, dalam pembuktian kemarin sudah terungkap bahwa pada saat melakukan penangkapan Termohon sama sekali tidak menunjukan identitas, menunjukan surat surat resmi, serta tidak ada penandatanganan dokumen.
Masih menurut Gary, di dalam kesimpulan pihaknya telah menegaskan bahwa dalam persidangan pihaknya telah memenuhi dua alat bukti yaitu saksi dan surat. Sedangkan polres hanya memberikan satu alat bukti yaitu surat.
Artinya, kata Gary, bila berbicara soal hukum adalah bicara tentang siapa yang mampu membuktikan. Justru Termohon menurut Gary tidak mampu membuktikan dalil dalilnya.
“Oleh karena itu, kami sangat berharap agar Hakim Pengadilan Negeri Karawang dapat mengabulkan permohonan praperadilan kami seluruhnya sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang ada,” pungkasnya. (S10/Mds)