Semarang, MEDIASERUNI.ID – Kantor Hukum Putra Pratama melalui Dr. Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM dan Rekan secara resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Kamis 7 Agustus 2025.
Gugatan itu terkait pencabutan Surat Keputusan Bupati Pemalang mengenai perpanjangan masa jabatan Direktur Perumda Air Minum (PDAM) Kabupaten Pemalang, Selamat Effendi untuk periode 2025–2030.
Gugatan ini dilayangkan ke PTUN sebagai bentuk keberatan atas keputusan Bupati Pemalang saat ini, Anom Widiyantoro, yang pada 3 Juni 2025 mencabut SK perpanjangan jabatan Direktur PDAM yang sebelumnya diterbitkan oleh Bupati Pemalang periode sebelumnya, Mansur Hidayat.
“SK perpanjangan jabatan tersebut telah melalui tahapan sesuai regulasi, mulai dari evaluasi kinerja hingga rekomendasi dari Dewan Pengawas PDAM,” ucap Dr. Imam Subiyanto, kuasa hukum penggugat, saat ditemui usai pendaftaran gugatan.
Maka itu, lanjut Imam, pencabutan yang dilakukan tanpa dasar dan klarifikasi ini menurutnya nilai cacat hukum.
Ia menjelaskan bahwa proses pengangkatan kembali Direktur Utama PDAM Selamat Effendi dilakukan melalui mekanisme yang sah, yakni evaluasi administratif dan kinerja oleh Dewan Pengawas.
Rekomendasi itulah yang menjadi dasar diterbitkannya SK perpanjangan oleh Bupati Mansur.
“Tanpa adanya evaluasi negatif atau temuan pelanggaran, maka tidak seharusnya SK yang sah secara hukum dicabut secara sepihak,” tambahnya.
Selain gugatan ke PTUN, tim hukum juga sedang menyiapkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Pemalang atas tindakan yang dinilai merugikan klien mereka secara materil maupun inmateril.
Adapun saat ini pihak kuasa hukum masih melengkapi sejumlah berkas administrasi termasuk surat keberatan kepada Gubernur Jawa Tengah atas keputusan pencabutan tersebut.
Dalam sidang nanti, mereka berencana menghadirkan sejumlah saksi, termasuk mantan Bupati Mansur Hidayat selaku pihak yang menerbitkan SK perpanjangan, serta jajaran Dewan Pengawas PDAM yang saat itu memberikan rekomendasi atas evaluasi kinerja direktur lama.
“Kami juga akan meminta pertanggungjawaban dari Dewas secara menyeluruh karena keputusan perpanjangan tersebut tentunya tidak berdiri sendiri, melainkan hasil dari proses evaluatif dan kolektif,” tutup Imam Subiyanto. (Darmo)