MEDIASERUNI.ID, TANGERANG – Wahyu Hidayat (37th) telah kehilangan 1 (satu) ruas jari kelingking dan 2 (dua) ruas jari manis pada bagian tangan kiri akibat kecelakaan kerja di PT. Surya Permai Steel yang berlokasi di Jalan Diklat Pemda Dukupinang RT.001/RW.002, Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Latar belakang terjadinya kecelakaan kerja yang menimpa dirinya, Wahyu Hidayat kepada wartawan menceritakan kronologisnya.
“PT. Surya Permai Steel adalah perusahaan yang bergerak di bidang penggilingan baja dan pembuatan besi behel, dan saya bekerja di bagian Operator Pemotongan Billed. Pada waktu saya hendak memasang rantai mesin pemotong besi yang terlepas, namun tiba-tiba mesin menyala dan mengakibatkan jari tangannya terjepit vanbelt,” kata Wahyu Hidayat.

Mengetahui terjadinya kecelakaan kerja, pihak perusahaan kata Wahyu Hidayat, langsung membawa dirinya ke RS Mentari Jl. Raya Legok – Karawaci KM. 04, Kelurahan Bojong Nangka, Kec. Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten. Dimana lokasinya berada tidak jauh dari perusahaan guna mendapatkan penanganan lebih lanjut.
“Kecelakaan kerja yang menimpa diri saya ini, terjadi pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 lalu,” ujar Wahyu.
Wahyu mengetahui sudah terdaftar dalam Program Jamsostek, dari RS Mentari dimana tempat dirinya berobat.
“Saya mengetahui sudah terdaftar dalam program jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) ketika melakukan check up yang kedua, waktu itu saya datang ke RS Mentari bersama adik. Tidak diantar karyawan perusahaan,” terangnya.
Waktu check up pertama, kata Wahyu, dirinya diantar oleh karyawan perusahaan, dan ketika mendapat penanganan waktu kejadian terjadinya kecelakaan kerja.
Menurut Wahyu, ketika dirinya check up yang kedua. Pihak RS Mentari memberitahu bahwa pengobatannya menggunakan BPJS Ketenagakerjaan dan pihak RS Mentari meminta kartu peserta BPJS Ketenagakerjaannya guna di scan barcode, jika tidak bisa menunjukkan kartu peserta ia harus membayar biaya check up secara mandiri.
“Saya menyampaikan hal tersebut ke perusahaan, lalu bagian Personalia mengirimkan foto kartu peserta BPJS Ketenagakerjaannya melalui pesan singkat atau WhatsApp Messenger, yang kemudian foto tersebut dihapus/ditarik kembali,” ungkap Wahyu.

Sebagaimana diketahui para pekerja, di benak para pekerja PT. Surya Permai Steel adalah perusahaan yang bertanggung jawab, sebab perusahaan menanggung semua biaya pengobatan di RS apabila ada pekerja mengalami kecelakaan kerja, karena selama ini pekerja tidak mengetahui telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial, dan pihak perusahaan juga tidak pernah memberitahukan bahwa telah mengikutsertakan pekerjanya dalam program jamsostek.
“Setelah saya mengetahui sudah terdaftar dalam program Jamsostek, lantas saya berinisiatif mengeceknya di Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dari BPJS Ketenagakerjaan. Pada aplikasi diketahui bahwa saya telah diikutsertakan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan program Jaminan Kematian (JKM) dari bulan Agustus 2023 lalu,” kata Wahyu.
Inilah yang manjadi salah satu alasan Wahyu menuntut uang santunan manfaat JKK karena cacat sebagian anatomi kepada pihak perusahaan, di benaknya sekarang dia tidak meminta santunan dari perusahaan, melainkan meminta santunan manfaat program JKK dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Berkali-kali saya meminta dan bertanya ke HRD – Personalia PT. Surya Permai Steel, namun selalu mendapat jawaban tidak pasti. Berbagai alasan dikemukakan pihak perusahaan, seperti masih dalam proses, di BPJS berkasnya tertumpuk dengan berkas lain karena yang mengajukan banyak, dan sebagainya,” kata Wahyu dengan nada kesal.
Karena sudah 4 (empat) bulan berlalu sejak terjadinya kecelakaan kerja, dan merasa permintaannya diabaikan oleh pihak perusahaan, Wahyu Hidayat mengadukan masalah yang menimpa dirinya ke kantor hukum “Indictment Jurist And Co” yang berada di Komplek Mardigrass daerah Citra Raya, Kabupaten Tangerang.
“Saya berharap dengan bantuan hukum dari advokat, perusahaan berkenan mengurus dan memberikan santunan manfaat JKK atas kecelakaan kerja yang saya alami, dan membuat cacat sebagian anatomis,” harapannya.
Berdasarkan hasil investigasi dan penelusuran informasi yang dihimpun, sebelumnya juga pernah terjadi kecelakaan kerja yang menimpa karyawan PT. Surya Permai Steel. Dan diduga pemberi kerja tidak melaksanakan kewajibannya untuk melaporkan kecelakaan kerja yang menimpa pekerjanyanya kepada BPJS Ketenagakerjaan dan dinas terkait yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setempat dalam jangka waktu paling lama 2 x 24 jam sejak terjadinya kecelakaan kerja, sebagaimana diatur dalam Permenaker No.5 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM, Dan JHT (Jaminan Hari Tua).
Selain itu juga diduga PT. Surya Permai Steel, tidak menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja, sebagaimana amanat Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja.
Ketika wartawan mendatangi PT. Surya Permai Steel guna bertemu Direktur atau Pimpinan Perusahaan untuk mengklarifikasi dan mengkonfirmasi peristiwa tersebut, Security perusahaan mengatakan bahwa, Pimpinan perusahaan tidak bisa ditemui. Terlebih dahulu harus ke HRD.
“Yang berwenang memberikan keterangan adalah HRD yaitu Bapak Raya, tetapi HRD sedang keluar, nanti akan saya sampaikan agar menghubungi bapak”, kata Security PT. Surya Permai Steel.
Wartawan sudah beberapa kali menghubungi HRD PT. Surya Permai Steel, baik melalui telepon ataupun melalui pesan singkat (WhatsApp), tetapi pihak HRD tidak merespon. (Jeje)