“Pastinya kami bersama tim, bekerja profesional, artinya ketika pihak Polres Pemalang memberi pelayanan dengan klaien kami dengan baik, kamipun dengan senang hati dan mengapresiasi,” kata pengacara akrap disapa Imam Sby.
Restorasi Justis ini, kata Imam, merupakan keinginan kliennya. “Ketika klien kami ada keinginan jalur Mediasi atau Restoratif Justist, kamipun duduk bersama pihak rumah sakit Harapan Sehat Pemalang, disitu ada mufakat dan kesepakatan bersama,” jelas Imam Sby.
Sebelumnya media massa ramai memberitakan dugaan mal praktek di rumah sakit Harapan Sehat Pemalang terhadap korban, sehingga berbuntut pelaporan ke Polres Pemalang. (Aidin/Mediaseruni)