logo

,

Kasus Investasi Bodong Kripto Belasan Miliar Mandek Hampir Setahun

IMG-20240810-WA0015
Korban investasi bodong kripto di Karawang Muhtadin. (Davi/Mediaseruni)

Karawang, MEDIASERUNI – Korban investasi bodong kripto di Karawang menyerahkan kuasa hukum ke Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Karawang.

Salah satu korban, Muhtadin, mengungkapkan bahwa ratusan warga Karawang mengalami kerugian akibat penipuan investasi kripto yang diduga dilakukan oleh PT. Sitocash Indonesia.

Total kerugian diperkirakan mencapai belasan miliar rupiah dengan iming-iming keuntungan bulanan sebesar 6-8% yang hanya bertahan beberapa bulan sebelum pembayaran macet.

Baca Juga:  Siap Serap 20.000 Tenaga Kerja, Mansur Hidayat Tinjau Langsung Pembangunan Pabrik Sepatu PT Long Well

“Banyak korban yang belum menerima keuntungan sejak beberapa bulan terakhir, bahkan modal awal mereka juga tidak kembali,” kata Muhtadin, Jumat 9 Agustus 2024. Akun Sitocash kini tidak bisa diakses, dan para korban hanya bisa meratapi nasib mereka.

Sekitar 300 warga Karawang teridentifikasi sebagai korban dengan kerugian bervariasi, mulai dari 150 juta hingga 300 juta rupiah per orang. Direktur Utama PT. Sitocash Indonesia, Sri Suharto, diduga sebagai pelaku utama di balik skema penipuan ini.

Baca Juga:  1.079 Pamong Praja Muda IPDN Dilantik, Pesan Ma'ruf Amin Jadilah Pemimpin Adaptif dan Fleksibel

Share:

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566