“Beruntung tidak ada korban jiwa maupun bangunan yang terbakar,” ucap Rohmat. Namun pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak melakukan aktifitas pembakaran sampah disekitar lokasi, mengingat musim kemarau yang masih melanda kabupaten Karawang. “Kami menghimbau jangan sampai ada pembakaran sampah,” tegas Rohmat.
Larangan pembakaran sampah di wilayah kabupaten Karawang selaras dengan himbauan Polres Karawang yang merunut pada aturan UU nomo 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah pasal 29 ayat (1) huruf G yang menyatakan setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
Sampah yang dibakar akan mengeluarkan racun berbahaya, membuat lapisan ozon menipis, menimbulkan dioxin yang membuat efek kanker dan sakit kulit. (Yogi Kurnia/Mds)