logo

,

Kebijakan Larangan Studi Tur Ditentukan Hari Ini, Buntut Kecelakaan Tragis di Subang

71e1f6c0-c5d2-421c-9757-fbc74201e819
Bey Machmudin di RSUD Subang saat mengunjungi korban kecelakaan bus di Subang.

Karawang, MEDIASERUNI – Hari ini, kebijakan larangan studi tur ditentukan. Akankah tetap diperbolehkan dengan aturan yang ketat, atau dihentikan, sehingga tidak ada lagi acara studi tur siswa.

Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Mahcmudin hari ini, 13 Mei 2024, mengundang para kepala daerah (bupati dan walikota) untuk rapat, terkait diperbolehkan dan tidaknya studi tur.

Baca Juga:  Bey Machmudin Deklarasi Pilgub Damai, Komitmen untuk Demokrasi yang Aman dan Tertib

Sebelumnya, Bupati Karawang Aep Syaefuloh pun menyinggung soal undangan rapat para kepala daerah bupati dan walikota dengan Pj. Gubernur Jabar tersebut kepada wartawan.

Bupati menilai, kecelakaan bus yang membawa rombongan studi tur pelajar SMK Lingga Kencana di Ciater Subang, menjadi pertimbangan bagi pemerintah daerah (larang) kegiatan studi tur.

“Tentunya insyaallah bapak gubernur secepatnya akan lakukan konsolidasi dengan kepala daerah karena SMK/SMA itu kewenangannya ada di pemerintah provinsi. Kami kira harus ada penegasan terkait regulasinya,” ucap Bupati Aep.

Baca Juga:  Mahfudin: Sampai Hari Ini Belum Ada Laporan Bencana Banjir dan Longsor di Karawang

Secara terpisah, mengutip delik, Ketua Komisi IV DPRD Karawang Asep Syaripudin mengatakan, pihak sekolah mestinya mengambil hikmah dari peristiwa kecelakaan yang menimpa siswa SMK Lingga Kencana Depok, di Subang.

Share:

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566