Ia menyatakan bahwa fungsi dari Situ Cihuni ini jelas berdasarkan sejumlah peraturan perundang-undangan, baik di pusat maupun daerah serta harus dilindungi keberadaannya. Situ Cihuni merupakan situ alam Daerah Aliran Sungai (DAS) Cisadane, dan bagian dari sistem drainase serta eksistensi Situ Cihuni pun sudah tergambar dalam Peta Tangerang tahun 1942. (***)