logo

,

Kejaksaan Negeri Indramayu Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

c93a83e4-58ac-4b7b-ab28-e198fcad1ffe
Bupati Indramayu Nina Agustina bersama Kapolres dan pejabat terkait memusnahkan barang bukti kejahatan. (Tintus/Mediaseruni)

Adapun barang bukti tersebut berasal dari tindak pidana umum berupa narkoba, psikotropika, obat palsu, uang palsu, senjata tajam (sajam) dan barang bukti lainnya.

Barang bukti tersebut antara lain berupa sabu seberat 46,70 gram, ganja kering seberat 1.861,65 gram, ganja kering keseluruhan seberat 1.842,84 gram, tramadol sebanyak 1.136 butir, tramadol HCI 1.780 butir serta obat-obat terlarang lainnya dan senjata tajam. (Tintus/Mds)

Baca Juga:  Debat Publik Cabup Cawabup, Aep-Maslani Siap Wujudkan Karawang Maju Untuk Semua

Share:

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566