logo

,

Kejari Tetapkan Dua Pejabat Dishub Karawang Tersangka Proyek PJU

IMG-20240307-WA0067
Petugas Kejaksaan Karawang mengawal pejabat Dishub Karawang yang ditetapkan tersangka dugaan korupsi proyek PJU di Karawang. (Sarmin/Mediaseruni)

Karawang, MEDIASERUNI – Setelah melalui proses panjang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang resmi menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun anggaran 2022.

Kedua tersangka tersebut merupakan pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang, dan keduanya masih menjabat Sekertaris dan KPA di Dishub Karawang.

Kepala Kajari Karawang Syaifullah SH MH, mengatakan itu dalam keterangan persnya, Kamis, 7 Maret 2024.

Baca Juga:  Siap Jemput Kemenangan, Giliran Relawan Sarasa Deklarasi untuk Paslon Nomor 2 Aep - Maslani

“Tersangka yang berinisial RG pejabat Dishub Karawang dan DP merupakan salah seorang KPA dalam pengerjaan proyek PJU,” kata Syaifullah.

Menurut Syaifullajlh, RG dam DP terduga melakukan korupsi 22 paket proyek Penerang Jalan. Proyek tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,52 miliar.

Penetapan RG dan DP berdasarkan surat perintah Kajari Karawang nomor 351/2024. (Sarmin/Mds)

Baca Juga:  Kampanye di Ciampel, Aep Syaepuloh tak Memberi Janji tapi Bukti Nyata

Share:

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566