Karawang, MEDIASERUNI – Setelah melalui proses panjang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang resmi menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun anggaran 2022.
Kedua tersangka tersebut merupakan pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang, dan keduanya masih menjabat Sekertaris dan KPA di Dishub Karawang.
Kepala Kajari Karawang Syaifullah SH MH, mengatakan itu dalam keterangan persnya, Kamis, 7 Maret 2024.
“Tersangka yang berinisial RG pejabat Dishub Karawang dan DP merupakan salah seorang KPA dalam pengerjaan proyek PJU,” kata Syaifullah.
Menurut Syaifullajlh, RG dam DP terduga melakukan korupsi 22 paket proyek Penerang Jalan. Proyek tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,52 miliar.
Penetapan RG dan DP berdasarkan surat perintah Kajari Karawang nomor 351/2024. (Sarmin/Mds)